Showing posts with label utilitas bangunan. Show all posts
Showing posts with label utilitas bangunan. Show all posts

Tuesday, February 14, 2012

RUMAH SUSUN (Bagian3)

Utilitas Pada Bangunan
  • Utilitas Lingkungan Sekitar Rumah Susun
  • Utilitas Bangunan Pada Rumah Susun

Sistem Penanggulangan Kebakaran

Sebagai suatu sistem, bangunan terdiri dari sub-sub sistem yang membentuknya secara integral dalam satu kesatuan. Sub-sub sistem tersebut antara lain arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, desain ruang dalam (interior), desain ruang luar (landscape), utilitas, dan sistem-sistem lain seperti manajemen / pengelolaan, maitenance /service, sistem penanggulangan kebakaran /fire safety.

Sistem-sistem ini haruslah terintegrasi dengan baik dalam bangunan.
Sistem Penanggulangan Kebakaran adalah sistem proteksi yang perlu
disertakan di dalam bangunan. Khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan/atau bangunan yang mewadahi orang banyak, hal ini menjadi suatu kewajiban untuk disediakan.

Pada pelaksanaannya, tentunya penataan atau perencanaannya harusdilibatkan secara kontinyu pada saat proses konstruksi secara keseluruhan. Proses konstruksi yang dimaksudkan di atas adalah dari mulai tahap perencanaan, perancangan, pembangunan, pengoperasian serta perbaikan dan perawatan.

Tujuan perencanaan penanggulangan kebakaran (Fire Safety) adalah untuk menyelamatkan jiwa manusia dan untuk kemudian sebisanya menghindari kerusakan seminimal mungkin. Dasar-dasar penyelamatan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan, dilandasi oleh sifat alamiah api yang signifikan membahayakan baik itu yang menimbulkan kerugian material ataupun keselamatan jiwa manusia.

Beberapa item yang sekaligus juga merupakan tujuan langkah penyelamatan terhadap bahaya kebakaran, antara lain :

  • mencegah terjadinya kebakaran
  • mencegah berkembangnya api sehingga tidak terkendali
  • mendeteksi terjadinya api sedini mungkin
  • memadamkan api dengan cepat
  • memudahkan evakuasi penghuni dan barang properti
  • meminimalkan kerusakan yang timbul

Sedangkan implementasi dari tindakan-tindakan penyelamatan di atas bisa
disimpulkan menjadi empat bagian utama yaitu :

  • menyelamatkan jiwa manusia
  • menyelamatkan bangunan dan isinya
  • menjadi acuan/pedoman proses penanggulangan dan penyelamatan
  • meminimalkan kerusakan pada lingkungan

Klasifikasi Sistem Penanggulangan Kebakaran

Ada beberapa cara yang dikenal dalam mengklasifikasikan sistem penanggulangan kebakaran pada bangunan. Beberapa di antaranya yang sering digunakan antara lain :

1. Klasifikasi berdasarkan implementasi dan cara pelaksanaannya,
Berdasarkan implementasi dan cara pelaksanaannya, sistem penanggulangan kebakaran diklasifikasikan dalam dua bagian, yaitu:
  • sistem proteksi aktif , proteksi melalui sarana aktif atau secara mekanis
  • sistem proteksi pasif. , proteksi melalui sarana pasif

2. Berdasarkan pentahapan cara pelaksanaan penanggulangan kebakaran, sistem dibagi dalam 5 tahap yaitu :
  • Prevention (Sistem Preventif), memastikan api dan kebakaran tidak timbul, dengan mengontrol sumber api dan bahan yang terbakar
  • Communications (Sistem Komunikasi)
  • Escape System (Sistem Jalur penyelamatan)
  • Containment System (Sistem Pengisolasian Api)
  • Extinguishment System (Sistem Pemadaman)

3. Klasifikasi berdasarkan cara/teknologi penanggulangan, dibagi dalam dua kategori :
  • Soft Teknologi (sistem proteksi melalui perangkat peraturan, standar, manajemen dan perencanaan desain)
  • Hard Teknologi (dengan penggunaan perangkat peralatan )

Untuk Indonesia, umumnya sistem pengklasifikasian yang biasa dipakai adalah berdasarkan implementasi dan cara pelaksanaannya yaitu dibagi dua sistem proteksi aktif dan sistem proteksi pasif.

Sistem proteksi aktif

Sistem proteksi aktif merupakan sistem perlindungan terhadap kebakaranmelalui sarana aktif yang terdapat pada bangunan atau sistem perlindungan dengan
menangani api/kebakaran secara langsung. Cara yang lazim digunakan adalah :

a. Sistem Pendeteksian Dini

Sistem pendeteksian dini terhadap terjadinya kebakaran dimaksudkan untuk mengetahui serta dapat memberi refleksi cepat kepada penghuni untuk segera memadamkan api pada tahap awal. Sensor-sensor yang umum dikenal adalah :
  • alarm kebakaran;
  • detektor panas, asap, nyala dan atau gas
  • manual call point;
  • panel control;
  • sumber daya darurat lainnya

b. Sistem Pemercik (Sprinkler) Otomatis

Sistem ini biasanya bersinergi langsung dengan sistem pendeteksi dini, dimana bila sistem detektor bekerja, langsung dilanjutkan dengan bekerjanya alat ini untuk pemadaman. Beberapa sistem yang biasa dikenal antara lain :
  • alarm kebakaran;
  • sistem sprinkler otomatis;
  • sistem hidran (hidran dalam maupun halaman); hose reel;

c. Sistem Pemadam dengan bahan kimia portable :
  • alat pemadam Halon/BCP;
  • alat pemladam C02;
  • alat pemadam Dry chemicals;
  • alat pemadam busa/foam;

d. Sistem Pemadam Khusus, yang mencakup :
  • C02 componenet,
  • Halon extinguisher unit;
  • Foam systems;

e. Sistem Pengendalian Asap, sistem yang umum dipakai :
  • smoke venting;
  • smoke towers;
  • tata udara untuk pengendalian asap; dan
  • elevator smoke control.

Sistem proteksi pasif

Sistem proteksi pasif merupakan sistem perlindungan terhadap kebakaran yang bekerjanya melalui sarana pasif yang terdapat pada bangunan. Biasanya juga disebut sebagai sistem perlindungan bangunan dengan menangani api dan kebakaran secara tidak langsung. Caranya dengan meningkatkan kinerja bahan bangunan, struktur bangunan, pengontrolan dan penyediaan fasilitas pendukung penyelamatan terhadap bahaya api dan kebakaran Sistem ini adalah yang paling lazim dan maksimal yang bisa dilakukan pada kasus fasilitas pemukiman.

Yang termasuk di dalam sistem proteksi pasif ini antara lain :
  1. Perencanaan dan disain site, akses dan lingkungan bangunan
  2. Perencanaan struktur bangunan
  3. Perencanaan material konstruksi dan interior bangunan
  4. Perencanaan daerah dan jalur penyelamatan (evakuasi) pada bangunan
  5. Manajemen sistem penanggulangan kebakaran

a. Perencanaan dan disain site, akses dan lingkungan bangunan

Beberapa hal yang termasuk di dalam permasalahan site dalam kaitannya dengan penanggulangan kebakaran ini antara lain :
  • penataan blok-blok massa hunian dan jarak antar bangunan,
  • kemudahan pencapaian ke lingkungan pemukiman maupun bangunan
  • tersedianya area parkir ataupun open space di lingkungan kawasan
  • menyediakan hidrant eksterior di lingkungan kawasan
  • menyediakan aliran dan kapasitas suply air untuk pemadaman

b. Perencanaan Struktur dan Konstruksi Bangunan

Hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan sistem ini antara lain :
  • Pemilihan material bangunan yang memperhatikan sifat material
  • kemampuan / daya tahan bahan struktur (fire resistance) dari komponen-komponen struktur.
  • penataan ruang, terutama berkaitan dengan areal yang rawan bahaya, dengan memilih material struktur yang lebih resisten

c. Perencanaan daerah dan jalur penyelamatan (evakuasi) pada bangunan.

Biasanya diperuntukkan untuk bangunan pemukimna berlantai banyak dan merupakan bangunan yang lebih kompleks. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan perencanaan sistem ini :
  • kalkulasi jumlah penghuni/pemakai bangunan
  • tangga kebakaran dan jenisnya
  • pintu kebakaran
  • daerah perlindungan sementara
  • jalur keluar bangunan &
  • peralatan dan perlengkapan evakuasi

d. Manajemen sistem penanggulangan kebakaran

Sistem manajemen kebakaran ini mencakup lima aspek yang harus dipertimbangkan di dalam sistem penanggulangan kebakaran, yaitu :
  • tindakan preventif / pencegahan
  • sistem prosedural
  • sistem komunikasi
  • perawatan / pemeliharaan
  • sistem pelatihan

Aspek-aspek tersebut masing-masing harus selalu dievaluasi kelengkapan dan fungsinya agar dapat berfungsi dengan baik pada saat diperlukan. Untuk itu diperlukan sistem manajemen yang dapat mengelolanya dengan baik.


Perencanaan Site, Akses dan Lingkungan Bangunan

Telah diuraikan sebelumnya, bahwa perencanaan site, akses dan lingkungan bangunan adalah termasuk salah satu sistem proteksi pasif dalam menanggulangi bahaya kebakaran. Hal-hal yang termasuk di dalam permasalahan perencanaan site dalam kaitannya dengan penanggulangan/proteksi kebakaran pada bangunan:

  • kemudahan pencapaian ke lingkungan pemukiman maupun bangunan berkaitan dengan kemudahan pencapaian ke lokasi site oleh regu penolong dan secepatnya pula untuk melakukan evakuasi
  • penataan blok-blok massa hunian dan jarak antar bangunan, berkaitan erat dengan kemudahan pencapaian dan proteksi terhadap penyebaran api pada bangunan agar tidak berkembang lebih luas ke bangunan yang lain.
  • tersedianya area parkir ataupun open space di lingkungan kawasan, ini berhubungan dengan sarana evakuasi manusia dan barang serta spesifikasi tertentu dari kenderaan regu pemadam kebakaran.
  • menyediakan hidrant eksterior di lingkungan kawasan sebenarnya termasuk sarana proteksi aktif dan kinerjanya berkaitan erat dengan perletakannya, serta operasional pasukan pemadam kebakaran

Banyak ditemukan kasus dimana kebakaran menimbulkan kerugian dan kerusakan yang lebih besar disebabkan kurangnya pertolongan yang cepat oleh para petugas pemadam kebakaran. Disain dan perencanaan bangunan (dalam hal ini disain ruang luar dan aksesibilitas bangunan) ternyata sangat berperan dalam mendukung
perlindungan terhadap timbul, berkembang dan tertanggulanginya kebakaran terhadap bangunan.

Beberapa hal yang termasuk di dalam permasalahan site dalam kaitannya dengan penanggulangan kebakaran ini antara lain :
  • penataan blok-blok massa hunian dan jarak antar bangunan,
  • kemudahan pencapaian ke lingkungan pemukiman maupun bangunan
  • tersedianya area parkir ataupun open space di lingkungan kawasan
  • menyediakan hidrant eksterior di lingkungan kawasan
  • menyediakan aliran dan kapasitas suply air untuk pemadaman

Sunday, December 4, 2011

Perumahan Sederhana

Selamat Pagi!!!
Setelah sekian lama saya tidak nge-post thread. hari ini saya memutuskan untuk kembali menulis dengan mengambil tema tentang Perumahan Sederhana. Langsung saja.

DEFINISI

Rumah sederhana tidak bersusun adalah:
  1. Tempat kediaman yang layak dihuni dan harganya terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah dan sedang.
  2. Bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal keluarga, termasuk didalamnya tipe maisonette dengan luas lantai 21 m – 38 m2 dan luas travelling minimal 54 m, maksimal 200 m2. (SNI 03-6981-2004)

Pembangunan lingkungan permukiman sederhana, tidak saja menyediakan rumah-rumah tinggal yang hanya sekedar sebagai tempat berteduh saja, tetapi juga harus dilengkapi dengan kriteria-kriteria yang menunjang visi perumahan dan permukiman yang ingin dicapai pada akhir tahun 2020 yaitu:
Semua orang menghuni rumah yang layak dalam lingkungan permukiman yang sehat, aman, selaras dan berkelanjutan. Untuk itu perlu pedoman atau guidelines untuk membangun lingkungan permukiman sederhana tidak bersusun yang menunjang visi ini.


TATA RUANG

Tata ruang adalah wujud struktural dan pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak.

Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan pada pasal 7, Badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib: (Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 1992, Penataan Ruang).

  1. Melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan kavling tanah matang.
  2. Membangun jeringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan membangun rumah, memelihara dan mengelolanya sampai dengan pengesahan dan penyerahannya lepada pemerintah daerah.
  3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan persediaan utilitas umum.
  4. Membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan hak atas tanah di dalam atau sekitarnya dalam melakukan konsolidasi tanah.
  5. Melakukan penghijauan lingkungan.
  6. Membangun rumah.

STANDAR PERENCANAAN

Berdasarkan surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum pada tahun 1980 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Tidak Bersusun ada beberapa hal yang relevan untuk digunakan dalam rangka membuat suatu kawasan permukiman yang sehat, aman dan berlanjut, seperti:

  1. Kriteria Pemilihan lokasi, di mana lokasi yang dipilih sebagai lahan hunian bebas dari pencemaran air, pencemaran udara, dan kebisingan baik yang berasal dari sumber daya buatan atau sumber daya alam (gas beracun, sumber air beracun). Terjaminnya kualitas lingkungan hidup bagi pembinaan individu dan masyarakat penghuninnya. Kondisi tanahnya bebas banjir dan memiliki kemiringan tanah 0-15%, sehingga dapat dibuat sistem air hujan (drainase) yang baik serta memiliki daya dukung yang memungkinkan untuk dibangun perumahan serta terjamin adanya kepastian hukum bagi masyarakat penghuni terhadap tanah dan bangunan diatasnya yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kepadatan Mudah di akses atau dicapai.
  2. Lingkungan, di mana suatu lingkungan perumahan rata-rata 50 unit rumah/ha dan maksimum luas persil perencanaan yang tertutup bangunan adalah 40% dari luas seluruh lingkungan perumahan.
  3. Prasarana lingkungan perumahan
    • Jalan
    • Air limbah, Jika kemungkinan membuat tangki septik tidak ada, maka lingkungan perumahan harus dilengkapi dengan sistem pembuangan limbah lingkungan atau harus dapat disambung pada sistem pembuangan air limbah kota dengan pengolahan tertentu.
    • Pembuangan air hujan
  4.  Utilitas Umum
    • Air bersih
    • Pembuangan sampah
    • Jaringan Listrik

Adapun Persyaratan Kesehatan Perumahan dan Lingkungan Pemukiman menurut Kepmenkes No 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah :

  1. Lokasi
    • Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gel tsunami, daerah gempa, dll
    • Tidak terletak pada daerah bekas TPA sampah atau bekas tambang
    • Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan
  2. Kualitas udara
    • Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi
    • Debu dengan diameter kurang dari 10 ug maks 150 ug/m3
    • Debu mak 350 mm3/m2 perhari
  3. Kebisingan dan Getaran
    • Kebisingan dianjurkan 45 dB A, mak 55 dB. A
    • Tingkat getaran maksimal 10 mm/ detik

Kualitas Tanah di daerah Perumahan dan Pemukiman harus memenuhi persyaratan berikut:
• Kandungan Timah hitam (Pb) mak 300 mg/kg
• Kandungan Arsenik (As) total mak 100 mg/kg
• Kandungan Cadmium ( Cd) mak 20 mg/kg
• Kandungan Benzoa pyrene mak 1 mg/kg

Prasarana dan Sarana Lingkungan Pemukiman:
  1. Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
  2. Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
  3. Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak menganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyadang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata
  4. Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan
  5. Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
  6. Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
  7. Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dll
  8. Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya
  9. Tempat pengelolaan makanan harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yg dapat menimbulkan keracunan

Fasilitas Sosial, kebutuhan fasilitas ini disesuaikan dengan keadaan kawasan perumahan yang akan dibangun
  • Umum
  • Fasilitas Pendidikan
  • Fasilitas Kesehatan
  • Fasilitas Niaga
  • Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum
  • Fasilitas Peribadatan
  • Fasilitas Rekreasi dan Kebudayaan
  • Fasilitas olahraga dan lapangan terbuka


STRUKTUR KONSTRUKSI

Berbicara tentang letak sebuah rumah yang sehat, maka harus termasuk di dalamnya beberapa persyaratan dibawah ini :
Luasan Lantai dan Kavling Minimum agar orang dapat tinggal dengan sehat
Luas Lantai / kavling minimum di Indonesia : 36 / 60


  1. Permukaan tanah
    • Tanah rendah
    • Tanah ideal adalah tanah yang kering
    • Tanah timbun yang kurang padat juga tidak baik
    • Letak rumah harus ideal dengan permukaan bangunan lainnya
  2. Arah Rumah
    • Matahari terbit
    • Sebaiknya daerah terbuka
    • Jangan menghadap daerah dengan hempasan angin yang kuat

Dalam membuat sebuah rumah pasti dibutuhkan adanya sebuah design, Adapun manfaat adanya design adalah :
1. Pemilik tahu pasti bentuk rumah yang akan dibangun
2. Kontraktor tahu pasti sesuai dengan persetujuan pemilik
3. Penguasa dapat mencek apakah tidak melanggar peraturan

Adapun Persyaratan Rumah Tinggal Menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah:

  1. Bahan bangunan 
    • Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain: debu total kurang dari 150 ug/m2, asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg
    • Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan bekembangnya mikroorganisme patogen
  2. Komponen dan Penataan Ruang
    • Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
    • Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan
    • Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
    • Ada penangkal petir
    • Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya
    • Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap
  3. Pencahayaan
    • Pencahayaan alam dan/ atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan 60 lux dan tidak menyilaukan mata
  4. Kualitas udara
    • Suhu udara nyamannya 18-30 0 c
    • Kelembaban udara 40-70 %
    • Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam

UTILITAS BANGUNAN

  1. Bidang Air Bersihinstalasi pengolahan air.
    distribusi:
    1) reservoir;
    2) jaringan distribusi utama, sekunder, tersier;
    3) sambungan pelanggan (SR).

  2. Bidang SampahPengadaan fasilitas:
    1) tempat pembuangan sementara (TPS);
    2) tempat pembuangan akhir (TPA);
    3) fasilitas pengolahan sampah;
    4) pengadaan alat angkut sampah;
    5) pengumpulan sampah dari rumah-rumah.