Sunday, December 4, 2011

Perumahan Sederhana

Selamat Pagi!!!
Setelah sekian lama saya tidak nge-post thread. hari ini saya memutuskan untuk kembali menulis dengan mengambil tema tentang Perumahan Sederhana. Langsung saja.

DEFINISI

Rumah sederhana tidak bersusun adalah:
  1. Tempat kediaman yang layak dihuni dan harganya terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah dan sedang.
  2. Bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal keluarga, termasuk didalamnya tipe maisonette dengan luas lantai 21 m – 38 m2 dan luas travelling minimal 54 m, maksimal 200 m2. (SNI 03-6981-2004)

Pembangunan lingkungan permukiman sederhana, tidak saja menyediakan rumah-rumah tinggal yang hanya sekedar sebagai tempat berteduh saja, tetapi juga harus dilengkapi dengan kriteria-kriteria yang menunjang visi perumahan dan permukiman yang ingin dicapai pada akhir tahun 2020 yaitu:
Semua orang menghuni rumah yang layak dalam lingkungan permukiman yang sehat, aman, selaras dan berkelanjutan. Untuk itu perlu pedoman atau guidelines untuk membangun lingkungan permukiman sederhana tidak bersusun yang menunjang visi ini.


TATA RUANG

Tata ruang adalah wujud struktural dan pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak.

Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan pada pasal 7, Badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib: (Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 1992, Penataan Ruang).

  1. Melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan kavling tanah matang.
  2. Membangun jeringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan membangun rumah, memelihara dan mengelolanya sampai dengan pengesahan dan penyerahannya lepada pemerintah daerah.
  3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan persediaan utilitas umum.
  4. Membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan hak atas tanah di dalam atau sekitarnya dalam melakukan konsolidasi tanah.
  5. Melakukan penghijauan lingkungan.
  6. Membangun rumah.

STANDAR PERENCANAAN

Berdasarkan surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum pada tahun 1980 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Tidak Bersusun ada beberapa hal yang relevan untuk digunakan dalam rangka membuat suatu kawasan permukiman yang sehat, aman dan berlanjut, seperti:

  1. Kriteria Pemilihan lokasi, di mana lokasi yang dipilih sebagai lahan hunian bebas dari pencemaran air, pencemaran udara, dan kebisingan baik yang berasal dari sumber daya buatan atau sumber daya alam (gas beracun, sumber air beracun). Terjaminnya kualitas lingkungan hidup bagi pembinaan individu dan masyarakat penghuninnya. Kondisi tanahnya bebas banjir dan memiliki kemiringan tanah 0-15%, sehingga dapat dibuat sistem air hujan (drainase) yang baik serta memiliki daya dukung yang memungkinkan untuk dibangun perumahan serta terjamin adanya kepastian hukum bagi masyarakat penghuni terhadap tanah dan bangunan diatasnya yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kepadatan Mudah di akses atau dicapai.
  2. Lingkungan, di mana suatu lingkungan perumahan rata-rata 50 unit rumah/ha dan maksimum luas persil perencanaan yang tertutup bangunan adalah 40% dari luas seluruh lingkungan perumahan.
  3. Prasarana lingkungan perumahan
    • Jalan
    • Air limbah, Jika kemungkinan membuat tangki septik tidak ada, maka lingkungan perumahan harus dilengkapi dengan sistem pembuangan limbah lingkungan atau harus dapat disambung pada sistem pembuangan air limbah kota dengan pengolahan tertentu.
    • Pembuangan air hujan
  4.  Utilitas Umum
    • Air bersih
    • Pembuangan sampah
    • Jaringan Listrik

Adapun Persyaratan Kesehatan Perumahan dan Lingkungan Pemukiman menurut Kepmenkes No 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah :

  1. Lokasi
    • Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gel tsunami, daerah gempa, dll
    • Tidak terletak pada daerah bekas TPA sampah atau bekas tambang
    • Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan
  2. Kualitas udara
    • Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi
    • Debu dengan diameter kurang dari 10 ug maks 150 ug/m3
    • Debu mak 350 mm3/m2 perhari
  3. Kebisingan dan Getaran
    • Kebisingan dianjurkan 45 dB A, mak 55 dB. A
    • Tingkat getaran maksimal 10 mm/ detik

Kualitas Tanah di daerah Perumahan dan Pemukiman harus memenuhi persyaratan berikut:
• Kandungan Timah hitam (Pb) mak 300 mg/kg
• Kandungan Arsenik (As) total mak 100 mg/kg
• Kandungan Cadmium ( Cd) mak 20 mg/kg
• Kandungan Benzoa pyrene mak 1 mg/kg

Prasarana dan Sarana Lingkungan Pemukiman:
  1. Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
  2. Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
  3. Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak menganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyadang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata
  4. Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan
  5. Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
  6. Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
  7. Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dll
  8. Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya
  9. Tempat pengelolaan makanan harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yg dapat menimbulkan keracunan

Fasilitas Sosial, kebutuhan fasilitas ini disesuaikan dengan keadaan kawasan perumahan yang akan dibangun
  • Umum
  • Fasilitas Pendidikan
  • Fasilitas Kesehatan
  • Fasilitas Niaga
  • Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum
  • Fasilitas Peribadatan
  • Fasilitas Rekreasi dan Kebudayaan
  • Fasilitas olahraga dan lapangan terbuka


STRUKTUR KONSTRUKSI

Berbicara tentang letak sebuah rumah yang sehat, maka harus termasuk di dalamnya beberapa persyaratan dibawah ini :
Luasan Lantai dan Kavling Minimum agar orang dapat tinggal dengan sehat
Luas Lantai / kavling minimum di Indonesia : 36 / 60


  1. Permukaan tanah
    • Tanah rendah
    • Tanah ideal adalah tanah yang kering
    • Tanah timbun yang kurang padat juga tidak baik
    • Letak rumah harus ideal dengan permukaan bangunan lainnya
  2. Arah Rumah
    • Matahari terbit
    • Sebaiknya daerah terbuka
    • Jangan menghadap daerah dengan hempasan angin yang kuat

Dalam membuat sebuah rumah pasti dibutuhkan adanya sebuah design, Adapun manfaat adanya design adalah :
1. Pemilik tahu pasti bentuk rumah yang akan dibangun
2. Kontraktor tahu pasti sesuai dengan persetujuan pemilik
3. Penguasa dapat mencek apakah tidak melanggar peraturan

Adapun Persyaratan Rumah Tinggal Menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah:

  1. Bahan bangunan 
    • Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain: debu total kurang dari 150 ug/m2, asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg
    • Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan bekembangnya mikroorganisme patogen
  2. Komponen dan Penataan Ruang
    • Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
    • Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan
    • Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
    • Ada penangkal petir
    • Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya
    • Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap
  3. Pencahayaan
    • Pencahayaan alam dan/ atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan 60 lux dan tidak menyilaukan mata
  4. Kualitas udara
    • Suhu udara nyamannya 18-30 0 c
    • Kelembaban udara 40-70 %
    • Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam

UTILITAS BANGUNAN

  1. Bidang Air Bersihinstalasi pengolahan air.
    distribusi:
    1) reservoir;
    2) jaringan distribusi utama, sekunder, tersier;
    3) sambungan pelanggan (SR).

  2. Bidang SampahPengadaan fasilitas:
    1) tempat pembuangan sementara (TPS);
    2) tempat pembuangan akhir (TPA);
    3) fasilitas pengolahan sampah;
    4) pengadaan alat angkut sampah;
    5) pengumpulan sampah dari rumah-rumah.